PERKAWINAN ADAT SUKU YALIMECK
Table of Contents
Dalam organisasi sosial, suku Yalimeck mengenal pembagian masyarakat atas dua kelompok klan, yaitu Kabak dan Pahabol (Wita dan Waya bagi masyarakat lembah baliem),dan masing- masing klan harus kawin di luar dari klan. Masing- masing klan mengetahui dengan klan mana ia bisa memilih pasangan perkawinan dan dengan klan mana sama sekali terlarang. Dari dua klan besar yang disebutkan diatas, terdapat klan- klan kecil yang termasuk di dalam dua kelompok klan di atas.
Masyarakat Anggruk [Dok. Pribadi] |
Dalam hal memilih jodoh bagi seorang perjaka untuk memperistri seorang gadis secara adat Yalimeck di tentukan oleh orang tua dan atau sanak famili pihak lelaki. Berdasarkan adat, Seorang pemuda tidak boleh kawin dengan gadis yang masih termasuk anggota keluarga klan, sesama klan, atau masih ada hubungan keluarga dekat. Misalnya, larangan untuk kawin dengan saudara perempuan ayah atau saudara perempuan ibu berlaku untuk dua- tiga generasi, tetapi larangan untuk kawin sesama klan berlaku umum – kontinue- (artinya biar 1000 generasi sekalipun tidak dibenarkan kawin dengan sesama klan).
Lamaran terhadap gadis calon pengantin dilakukan oleh orang tua, sanak keluarga dan tua- tua kampung atau kepala- kepala adat. Apabila lamaran telah disetujui oleh pihak wanita, pembicaraan biasanya dilangsungkan dengan besarnya mas kawin yang akan diserahkan pihak lelaki, juga waktu pelaksanaan pernikahan ( hari pembayaran mas kawin). Mas kawin yang masih dipertahankan hingga sekarang adalah berupa, Babi, dan noken. Sedangkan mas kawin sebelumnya selain babi dan noken kulit pia dan Sul/ meli (maaf bahasa Indonya saya lupa, maklum orang kampung). Tetapi sekarang, mas kawin bisa berupa Uang ratusan sampai jutaan jutaan rupiah ( tergantung popularitas orang tua si gadis).
Sesudah nikah, pengantin baru sementara waktu tinggal bersama orang tua pihak lelaki ( sebelum membuat rumah sendiri). Perceraian antara suami istri sejak dulu jarang terjadi. Pada masyarakat yali mek perkawinan poligami sering terjadi ( Sebelum injil masuk), tetapi perkawinan poligami pada masyarakat suku Yalimeck umumnya hanya terbatas pada kepala suku dan orang yang punya status sosial lebih tinggi, artinya orang yang secara material mampu membayar mas kawin. (Jumlah babi peliharaan menentukan status sosial masyarakat Yalimeck – seseorang dikatakan kaya/ status sosialnya lebih tinggi apabila jumlah kandang babi dan babi banyak.