Undang - Undang Desa dan Politik Dinasti Desa

Dinasti Politik Desa
Ilustrasi Desa - Foto Kades Hohe, Simon Silak


Semenjak di berlakukanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak memunculkan dampak positif maupun negatif.

Salah satu dampak positifnya adalah : ditetapkanya Dana Desa [DD] dalam jumlah yang tidak sedikit, yaitu mencapai bermilyaran rupiah setiap tahunya perkampung. Yang mana, dana tersebut diperuntukkan dan demi kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kampung.

Walaupun kucuran dana dalam jumlah yang besar itu bias dianggap sebagai dampak positif dari pemberlakuan Undang – undang Desa, masih saja menyisakan persoalan. Penyebabnya adalah, Kepala kampung [Desa] sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], seringkali menyalahgunakan dana tersebut. Beberapa waktu lalu, Operasi Tangkap Tangan [OTT] yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menjadi satu contoh kesewenangan kepala desa dalam menyalahgunakan dana desa tersebut.

Secara khusus di Papua, masyarakat hanya mendengar nominal nilai uang saja. Soal penggunaan, yang tahu persis adalah kepala Desa/ kepala Kampung.

Namun disini, yang hendak saya mengulas dan soroti adalah dampak pemberlakuan UU. Desa yang berpotensi menciptakan politik dinasti ditingkat desa atau kampung.
Bibit unggul politik dinasti ini dilegalkan dalam pasal 39 undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang bunyinya sebagai berikut :

1.       Kepala desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2.       Kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjabat paling banyak 3 [tiga] kali masa jabatan berturut – turut atau tidak secara berturut – turut.

Fokus perhatian dan sorotan dalam uraian diatas adalah lamanya masa jabatan kepala desa/ kampung. Dimana, undang – undang desa tersebut menyebutkan bahwa Kepala Desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode berturut – turut. Berarti bahwa seorang kepala kampung bias menduduki jabatan kepala Desa selama 18 tahun.

Yang menjadi persoalan adalah lamanya masa jabatan [selama 18 tahun] inilah berpotensi melahirkan “Politik Dinasti Keluarga Di Kampung”.

Pengalaman yang terjadi di Papua selama ini menunjukkan [sebelum pemberlakuan UU. Desa], kepala kampung memiliki kontrol penuh, bagaimana dengan adanya legalitas hukum UU. Desa Pasal 39 ini?. 

***


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Undang - Undang Desa dan Politik Dinasti Desa"

Post a Comment