Ilustrasi Desa - Foto Kades Hohe, Simon Silak |
Semenjak
di berlakukanya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, banyak
memunculkan dampak positif maupun negatif.
Salah
satu dampak positifnya adalah : ditetapkanya Dana Desa [DD] dalam jumlah yang tidak
sedikit, yaitu mencapai bermilyaran rupiah setiap tahunya perkampung. Yang
mana, dana tersebut diperuntukkan dan demi kepentingan pembangunan dan
pemberdayaan masyarakat kampung.
Walaupun
kucuran dana dalam jumlah yang besar itu bias dianggap sebagai dampak positif
dari pemberlakuan Undang – undang Desa, masih saja menyisakan persoalan. Penyebabnya
adalah, Kepala kampung [Desa] sebagai pemegang Kuasa Pengguna Anggaran [KPA],
seringkali menyalahgunakan dana tersebut. Beberapa waktu lalu, Operasi Tangkap
Tangan [OTT] yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] menjadi satu
contoh kesewenangan kepala desa dalam menyalahgunakan dana desa tersebut.
Secara
khusus di Papua, masyarakat hanya mendengar nominal nilai uang saja. Soal
penggunaan, yang tahu persis adalah kepala Desa/ kepala Kampung.
Namun
disini, yang hendak saya mengulas dan soroti adalah dampak pemberlakuan UU.
Desa yang berpotensi menciptakan politik dinasti ditingkat desa atau kampung.
Bibit
unggul politik dinasti ini dilegalkan dalam pasal 39 undang – undang nomor 6
tahun 2014 tentang Desa yang bunyinya sebagai berikut :
1.
Kepala
desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
2.
Kepala
desa sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dapat menjabat paling banyak 3 [tiga]
kali masa jabatan berturut – turut atau tidak secara berturut – turut.
Fokus
perhatian dan sorotan dalam uraian diatas adalah lamanya masa jabatan kepala
desa/ kampung. Dimana, undang – undang desa tersebut menyebutkan bahwa Kepala
Desa menjabat selama enam tahun dan tiga periode berturut – turut. Berarti
bahwa seorang kepala kampung bias menduduki jabatan kepala Desa selama 18
tahun.
Yang
menjadi persoalan adalah lamanya masa jabatan [selama 18 tahun] inilah
berpotensi melahirkan “Politik Dinasti Keluarga Di Kampung”.
Pengalaman
yang terjadi di Papua selama ini menunjukkan [sebelum pemberlakuan UU. Desa],
kepala kampung memiliki kontrol penuh, bagaimana dengan adanya legalitas hukum
UU. Desa Pasal 39 ini?.
***
0 Response to "Undang - Undang Desa dan Politik Dinasti Desa"
Post a Comment